Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Kontak KamiSelasa, 03 November 2020
Siapa yang tak kenal dengan Qori' Syamsuri Firdaus?. Dia merupakan salah satu Qori' kebanggaan masya...
Selanjutnya...Rabu, 08 April 2020
Pemerintah kabuten Bima sangat mengedepankan nilai Teknologi. Karena dengan berkembangnya teknologi ...
Selanjutnya...